Informasi Mata Kuliah: Pembejaran Berbasis Daring, Kode MK CW684203233, Program Studi Pendidikan Fisika, Semester III, 2 SKS, Teori

Dasar-dasar Produksi Media | Teknologi Pendidikan | FKIP | Unismuh Makassar

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melak- sanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Dengan demikian, salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah kemampuan mengadakan evaluasi, baik dalam proses pembelajaran maupun penilaian hasil belajar. Kemampuan melaksanakan evaluasi pembelajaran merupakan kemampuan dasar yang mesti dikuasai oleh seorang pendidik maupun calon pendidik sebagai salah satu kompetensi professionalnya. Evaluasi pembelajaran merupakan satu kompetensi professional seorang pendidik. Kompetensi tersebut sejalan dengan instrumen penilaian kemampuan guru, yang salah satu indikatornya adalah melakukan evaluasi pembelajaran.https://onlinecourse.unismuh.ac.id/pluginfile.php/1840/course/summary/sampul-evaluasi-pembelajaran-3tampakdepan.jpg?time=1558684203806

Matakuliah Studi Parlemen membahas tentang Filosofi dan Ruang Lingkup parlemen dan berbagai defenisi perwakilan politik; pola rekrutmen, peran dan fungsi dan struktur lembaga perwakilan. Pada matakuliah ini juga mempelajari secara teknis pola hubungan kekuasaan, teknis kelembagaan dan proses kelembagaan dalam UU MD3. Serta model pertanggungjawaban, orientasi perilaku anggota lembaga perwakilan dan model pemeriksaan langsung oleh rakyat. Pada bagian akhir, matakuliah Studi Parlemen akan mendiskusikan perihal isu-isu tentang perkembangan Parlemen di Indonesia dan Pemilu serta membandingkannya dengan negara lain.


Governansi Digital adalah ...

Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang berbagai aspek SDM dalam organisasi sektor publik sehingga dapat efektif dan efisien melalui pengelolaan SDM

1.     Pengetahuan tentang ruang lingkup MSDM Sektor Publik  (S2, S3)

2.     Pengetahuan tentang Hubungan organisasi sektor Publik dengan MSDM (S7,KK2)

3.     Pengetahuan tentang pendekatan pengelolaan sumberdaya aparatur (P1)

4.     Pengetahuan tentang perencanaan dan pengadaan MSDM berbasis kompetensi ( P1   )

5.     Pengetahuan tentang pengangkatan, penempatan dan pengembangan MSDM (KU1, KK2)

6.     Pengetahuan tentang penilaian, pembinaan dan kenaikan pangkat MSDM  (KK3)

7.    Pengetahuan tentang kompensasi, motivasi, pemberhentian dan isu- isu kontemporer MSDM (KK5, KU5)

8.    Pengetahuan tentang isu-isu kontemporer MSDM (KK3,KU1)